Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waspada Penjajahan Berkedok Investasi

Kawasan Ekonomi Khusus. Sejak pemerintah pusat mencanangkan program pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia guna percepatan pembangunan ekonomi yang merata. Pada situs KEK  pemerintah membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk mengurusi KEK ini.

Kawasan Ekonomi Khusus

KEK pun dilengkapi perangkat hukum berupa undang-undang no. 25/2007 – Penanaman Modal, undang-undang no.39 /2009 – Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah (PP) no.2 /2011 & 1/2020 – Penyelenggaraan KEK, no.12/2020 -Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan PP sesuai wilayah KEK yang ada, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden, Kepres, Peraturan Menteri & Kepmen.  Termasuk juga undang-undang no 11/2020 dimana KEK adalah salah satu klaster dari 11 klaster yang diatur pada undang-udang tersebut.

Ada 15 KEK di berbagai wilayah Indonesia yang saat ini tengah beroperasi di antaranya Mandalika dan Sorong.  KEK sendiri bergerak di berbagai zona  yakni  industri, pariwisata, pengolahan ekspor, energi, dan lain-lain. 4 agenda  prioritas nasional yang tertuang di Nawacita adalah tujuan dari KEK untuk memberikan kontribusi optimal yaitu:

  • Membangun Indonesia dan pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
  • Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  • Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Sedangkan terkait sasaran dari KEK yakni: 

  • Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis
  • Optimalisasi kegiatan industri ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
  • Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat – pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah 
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi antara lain industri, pariwisata dan perdagangan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan

Maka kesimpulannya, KEK adalah pembangunan ekonomi di kawasan negara dengan ‘mengharap’ adanya para investor untuk turut serta di dalamnya.  Dilansir oleh cnnindonesia.com (7/3/2020), berbagai kemudahan investasi ditawarkan oleh presiden bagi para investor untuk turut dalam KEK. Peraturan yang memuat kemudahan investasi ini dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) no. 12 /2020 tentang fasilitas dan kemudahan pada KEK.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeana, dan cukai di antaranya mencakup keringanan hingga pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai (cnnindonesia.com, 7/3/2020).

💢💢💢

Kalimantan Selatan pun turut serta dalam KEK ini. Gubernur telah merekemonendasikan Mekar Putih, Kecamatan Pulau Laut Barat Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru sebagai KEK di tahun 2015.  Di tahun 2018, pihak Adaro pun diminta untuk mempersiapkan infrastruktur Mekar Putih, sebab di tahap awal lahan seluas 400 hektar dikuasai oleh Adaro dan Pemprov Kalsel (tempo.co,5/4/2018). 

Kemudian dikutip dari tribunnews.com (25/12/19), Sekretaris Daerah Kotabaru mengatakan tahapan penepatan KEK Mekar Putih sudah memasuki tahap finalisasi. Bila KEK Mekar Putih sudah resmi maka nanti regulasi termasuk aturan investasi  ditangani oleh Dewan KEK Nasional.

Kenapa Mekar Putih yang dijadikan KEK? Situs bappeda-kotabaru.info  menjelaskan bahwa banyak potensi sumber daya alam (SDA) di Mekar Putih. Bijih besi dan batubara untuk pertambangan,  kelapa sawit dan karet untuk perkebunan,  hutan, dan energi listrik tenaga uap.  Terkait zona KEK meliputi zona industri pengolahan (agro dan non agro).  Disiapkan pula untuk mendukung KEK ini  meliputi pelabuhan, pergudangan dan logistik, perdagangan dan jasa, pemukiman serta pariwisata.

Bahaya Investasi yang Mengintai

Harapan dari kerjasama investasi baik secara bilateral maupun multilateral bersama multi national corporate (MNC) tentunya adalah income untuk pembangunan daerah dan negara.  Namun, bila sistem kapitalisme sekuler dengan perekonomian neoliberalisme yang saat ini dijalankan di dunia, mampukah hal ini terwujud?  Memang terjadi pembangunan infrastruktur, tapi kesannya itu sebagai fasilitas bagi para investor agar mudah menjalankan investasi pada usahanya. Bukan untuk rakyat.

Selain itu, apakah lapangan kerja akhirnya tersedia bagi masyarakat setempat? Tentunya harus sesuai kualifikasi yang diperlukan.  Bila masyarakat tidak mencapai kualifikasi tersebut ya belum tentu mendapatkan pekerjaan. Dengan alasan itu, akhirnya yang didatangkan adalah tenaga kerja asing dan lokal yang sesuai kualifikasi.

Apalagi terkait sumber daya alam (SDA), hal ini menurut saya krusial karena SDA sebenarnya adalah milik rakyat yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.  Bila diserahkan kepada investor agar mereka berinvestasi pada eksploitasi SDA, tentunya mereka ingin meraup keuntungan yang lebih besar. Lalu apa untuk rakyat?  Apakah sebatas mendapat CSR? Keputusan pemerintah agar SDA dikelola oleh swasta baik asing maupun lokal ini sebenarnya mengkhawatirkan karena berimbas negatif pada rakyat, terjadi kerusakan lingkungan, bahkan pada negara sendiri yang akhirnya tidak mampu mandiri mengelola SDA.

Saya jadi berkesimpulan aktivitas investasi di sini, khusunya pada KEK, adalah ‘penjajahan berkedok ekonomi’.  Penjajahan yang dipersilakan dan dipermudah dalam pelaksanaannya. 

What We Should Do

Mampukah kita mandiri tanpa ada investasi asing dalam pembangunan dan pengembangan ekonomi di negara kita?  Mampu sebenarnya, walaupun berat.  Berat karena kita sudah terbiasa menjalin kerja sama investasi.  Tidak mandiri.

Menaruh harapan pada investor untuk beramai-ramai berinvestasi di KEK Mekar Putih? Bila negara dan daerah ingin mandiri, berdaulat, maka tentunya secara mandiri pula melakukan pengembangan ekonomi dan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.  Tidak berharap pada investor.

Selain itu juga mandiri mengelola SDA kita, tidak diprivatisasi apalagi diswastanisasi. Namun sepenuhnya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat sepenuhnya.  Mampukah kita? Insya Allah mampu. Man Jadda Wa Jada.

Apabila kita mengkaji bagaimana Islam mengatur politik ekonomi Islam dalam syariat, tentu kita akan menemukan bagaimana agar negara bisa mandiri dan lepas dari investasi asing.  Yakni dengan melepaskan negara dari jeratan sistem Kapitalisme Sekuler yang selama ini menjerat negara dalam ekonomi neoliberalisme.  

Bagaimana melepaskan jeratan tersebut?  Yaitu dengan tidak bergantung & membebek kepada kebijakan asing; menghentikan keanggotaan pada forum dan lembaga internasional berbasis kapitalisme (apalagi sosialisme) seperti IMF, World Bank, WTO, AFTA dan sejenisnya; tidak menyerahkan aset kepemilikan umum di antaranya yaitu SDA kepada investor asing; tidak melakukan aktivitas ribawi, tidak mengembangkan ekonomi dalam sektor non riil  dan juga secara total menerapkan sistem Islam pada seluruh aspek kehidupan. 

Wallahu’alam bish shawab


💫💫💫




Mia Yunita
Mia Yunita Seorang emak | Lifestyle Blogger | Kontributor Opini | Love to eat, read, pray & jalan-jalan

Post a Comment for "Waspada Penjajahan Berkedok Investasi"