Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meneropong Kebijakan E-KTP bagi WNA




Netizen kembali dibuat kaget dengan viralnya foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berisikan identitas warga negara asing (WNA) asal Cina, Guohei Chen tinggal di Kabupaten Cianjur – Jawa Barat.  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan berkomentar bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk penyusupan. Ia menilai kepemilikan e-KTP pada WNA bisa berbahaya bagi keamanan negara (serambinews.com,26/02/19).



Viralnya e-KTP ini ternyata berasal dari kesalahan input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) WNI pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah ditelusuri ternyata NIK yang diinput adalah dari WNA. Potensi salah input ini terletak pada 16 digit angka yang sama-sama dimiliki e-KTP WNI 7 WNA. Perbedaan hanya bisa dilihat pada kolom kewarganegaraan (sp.beritasatu.com, 2/3/2019).


Reaksi yang muncul terkait viralnya foto e-KTP ini pun bermacam-macam, di antaranya kekhawatiran terjadinya potensi kecurangan dalam pemilihan presiden & wakil presiden, juga potensi yang membahayakan keamanan negara sebagaimana yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI.

Namun, sebenarnya ada yang menarik untuk dicermati mengenai hal ini yaitu tidak sepenuhnya masyarakat mengetahui kebijakan negara mengenai kepemilikan e-KTP bagi WNA. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjelaskan kepada media terkait payung hukum e-KTP bagi WNA yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 untuk Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).  Pada UU Adminduk pasal 63 ayat 7 tertera perbedaan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup & WNA sesuai masa berlaku Izin Tinggal Tetap.  E-KTP ini wajib dimiliki bagi WNA yang berusia 17 tahun ke atas dan sebagai kartu Izin Tinggal Tetap yang diperbarui maksimal 30 hari sebelum batas waktu menetap berakhir.

Lalu apa yang bisa didapatkan oleh WNA bila ia memiliki e-KTP?  Tentunya ia memiliki tanda sebagai penduduk di wilayah tertentu di Indonesia dan pelengkap dalam mengurus administrasi dalam hal pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lain.  Hanya satu hal yang tidak didapat yaitu hak suara dalam politik (Pemilu).


Negara-negara lain sebenarnya sudah menerapkan kebijakan kepemilikan e-KTP bagi WNA dan dikenal dengan istilah permanent residency. Indonesia pun merujuk kebijakan ini untuk mengurusi kependudukan WNA. Di Amerika Serikat ada green card, Uni Eropa ada blue card, dan seterusnya.  Wikipedia menyebutkan 40 negara di dunia dan 28 negara di Uni Eropa yang memiliki kebijakan permanent residency.  Fasilitas kependudukan yang didapatkan oleh WNA pun berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing negara tersebut yang tentunya memiliki kepentingan tertentu dari pemberlakuan kebijakan permanent residency



Namun pernahkah Indonesia merujuk kepada Islam dalam mengatur urusan luar negeri?

Islam sebagai agama yang paripurna ternyata memiliki kebijakan dalam pengaturan urusan luar negeri.  Hal ini diawali dari surat-surat yang ditulis beserta para utusan yang dikirim oleh Rasulullah SAW untuk mendakwahkan Islam kepada para penguasa kala itu. Sepeninggal Rasulullah dan dilanjutkan oleh kekhilafahan, urusan luar negeri ini ditangani oleh Departemen Luar Negeri yang berada di bawah penanganan Amirul Jihad. Substansi departemen ini mengurusi urusan dakwah Islam hingga ke penjuru dunia maka tentu harus menjaga agar urusan luar negeri tidak mengacaukan stabilitas dalam negeri Khilafah.

Hubungan internasional antara Khilafah & negara-negara lain terbagi dalam 4 macam yaitu :
  • Negara-negara lain yang merupakan negeri-negeri Islam namun belum bergabung dengan Khilafah. Khilafah menganggap negara-negara ini berada di dalam kekhilafahan.
  • Darul kufr mu’ahid yakni negara-negara kafir yang memiliki perjanjian dengan khilafah terkait perdagangan, perdamaian, sains & teknologi atau hubungan diplomatik (pembukaan kedutaan besar/konsulat).
  • Darul kufr harbi hukman yakni negara-negara kafir yang tidak memiliki perjanjian apapun  dan khilafah bersikap waspada serta tidak boleh membina hubungan diplomatik.  Namun ada kebolehan bagi penduduknya untuk memasuki Khilafah  dengan paspor & visa khusus (single entry).
  • Darul kufr harbi fi’lan yaitu negara-negara kafir yang memerangi khilafah dan negeri-negeri Islam.  Tentunya Khilafah memperlakukan negara-negara tersebut dalam kondisi perang, maka seluruh penduduknya tidak boleh memasuki wilayah khilafah.

Kesimpulannya Khilafah tidak sembarangan memberikan izin masuk & menetap bagi warga luar negeri (baik muslim maupun non muslim) terkait status negara yang bersangkutan.  Khilafah pun harus jeli dan waspada akan konstelasi politik dari negara-negara di dunia, sebab bukan hal yang mustahil bila sewaktu-waktu teman menjadi musuh dan demikian sebaliknya.


Untuk kebijakan permanent residency, hal ini tentu tergantung pertimbangan dari khalifah terkait stabilitas keamanan baik dalam & luar negeri.  Namun, jelas baik visa single entry ataupun permanent residency tidak berlaku bagi penduduk negara-negara kufr harbi fi’lan yang secara nyata memerangi Khilafah & wilayah negeri-negeri Islam.

Wallahu’alam Bish Shawab.

Mia Yunita 
(*Dikirim untuk Radar Indonesia & VOA Islam, tapi tidak dimuat






Mia Yunita
Mia Yunita Seorang emak | Lifestyle Blogger | Kontributor Opini | Love to eat, read, pray & jalan-jalan

Post a Comment for "Meneropong Kebijakan E-KTP bagi WNA "