Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Islam Kelola Minyak Rakyat

SDA dalam Islam

"Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara," bunyi pasal 4 ayat 1 pada UU no. 22 tahun 2001 tentang pengelolaan minyak & gas bumi di Indonesia.

UU no.22 tahun 2001 tersebut sebenarnya menjabarkan UUD 1945 pasal 3 "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negera dan dipergunakaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Kenyataannya justru sektor hulu dan hilir dari pertambangan migas khususnya minyak bumi tidak hanya dikuasai oleh negara namun juga pihak swasta yang notabene adalah korporasi multinasional.

Ada 9 korporasai multinasional (tidak termasuk Pertamina) yang bergerak pada sektro tambang minyak bumi di Indonesia yaitu Chevron Pacific Indonesia dengan hasil 308.523 barel per hari (bph), Total E&P Indonesie 66.053 bph, PHE ONWJ 36.854 bph, CNOOC SES LTD 34,005 bph, Conoco Philips Indonesia Ltd 30,641 bph, Mobil Cepu Ltd 27.104 bph, Chevron Indonesia 19.244 bph, PHE WMO 18.607 bph dan Petro China 15.406 bph (http://bisnis.liputan6.com/read/833118/10-perusahaan-pengeruk-minyak-terbesar-di-ri).

Sebenarnya, sektor hulu (eksplorasi & eksploitasi) dan hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) dari pertambangan minyak bumi di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh negara.  Suara Pembaruan pernah memberitakan dari wawancara dengan Revrisond Baswir pada diskusi “Menata Ulang Indonesia” dua tahun yang lalu.  Revrisond menyatakan bahwa ada 40 perusahaan asing yang sudah mengantongi ijin mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebanyak 20.000 SPBU (http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/inilah-ekspansi-kapitalisme-besar-besaran-800000-spbu-asing-akan-kuasai-indonesia/18587).

Dikalkulasikan berarti akan ada 800.000 SPBU asing akan berdiri dan menguasai pasar BBM di Indonesia. 
Perbandingan antara produk dalam negeri dan asing dihitung-hitung ternyata lebih bagus produk asing biarpun agak mahal tetapi konon malah hemat dalam pemakaian.  Dibandingkan dengan BBM produk dalam negeri yang justru naik harga namun kualitas tidak terlalu bagus bahkan boros.  Pasar BBM pun akhirnya lambat laun beralih dari Premium ke Pertamax atau produk asing yang konon lebih hemat. 

Dilansir dari portal www.harjasputra.com dalam opininya, produk Shell justru lebih hemat dibanding Pertamax apalagi Premium ! Shell mematok harga 10.200 – 11.700 /liter dan 1 liter bisa untuk jarak tempuh 10 km. Premium Rp. 8.500 dengan 1 liter untuk jarak tempuh 6 km dan Pertamax 10.500-11.600/liter dengan 1 liter untuk 8,8-9,4 km. Harga terbaru Pertamax diinfokan cnnindonesia.com malah turun  Rp. 9.950 (22/11/2014).  Namun bila memilih kualitas bisa saja konsumen akan memilih produk yang kualitasnya bagus biarpun buatan luar negeri.

Effendi Simbolon dari fraksi PDIP  berpendapat masyarakat Indonesia tentu akan lebih memilih produk asing.  "Orang Indonesia sifatnya suka barang-barang asing. Dengan kenaikan harga BBM akan membuka pintu liberalisasi. Pasti masyarakat Indonesia lebih memilih SPBU asing ketimbang SPBU lokal karena harganya sama,” demikian ungkap Effendi yang dilansir dari www.jppn.com (15/11/2014).  Betul, harga Pertamax kurang lebih sama dengan Shell.

Ada benang merah yang dapat ditarik dari masalah pengelolaan minyak rakyat ini yakni ‘intervensi asing dan liberalisasi pasar’.  Walaupun belum sepenuhnya BBM dijual oleh SPBU-SPBU asing seantero nusantara, namun bila saja daya beli masyarakat akhirnya teralihkan, terkait dengan pasar bebas dimana Indonesia juga terlibat didalamnya.  Belum lagi juga peran ‘mafia minyak’ yang justru adalah orang-orang Indonesia sendiri dan tega membuat sejahtera dirinya sendiri tanpa memikirkan kepentingan rakyat.

Lalu bagaimana Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) khususnya minyak bumi ?  Tidak lepas dari alternatif penggunaan SDA yang lainnya baik itu air, angin juga panas bumi, Islam mengelola SDA dalam kemandirian dan menihilkan para oknum mafia korup serta intervensi asing.
Islam menggolongkan SDA sebagai kepemilikan umum juga negara (collective & state property) artinya benar-benar sebagai milik umum juga negara yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. 

Hal ini ada pada hadist dimana Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yaitu air, padang, api (HR. Abu Dawud).
“Abdyadh bin Hamal menuturkan bahwa ia pernah meminta kepada Rasulullah saw. Untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya.  Lalu Rasulullah saw.memberikannya.  Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya ? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir (al-ma’u al-‘iddu)”  Rasulullah saw. Kemudia bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.” (HR. Tirmidzi).  Hadis ini menjelaskan larangan memiliki bahan tambang karena bersifat tidak terbatas.  Diumpamakan dengan kalimat ‘air yang mengalir’ karena tambang tersebut milik umum yang berhak dimanfaatkan oleh rakyat dengan dikelola oleh negara (Pengantar Ekonomi Islam, 2009). 

Lalu bagaimana dengan pengelolaan bersama pihak asing yang notabene mereka meraup minyak rakyat ke dalam sektor privatisasi-swastanisasi dan terjun dalam liberalisasi pasar ? Berbicara masalah ekonomi luar negeri terkait perdagangan (foreign trade), maka kebijakan khilafah Islam adalah menggolongkan negara-negara tertentu saja yang berhak bekerja sama dengan kekhilafahan yakni negara – negara kafir muahid (bukan termasuk negara yang memerangi khilafah).  

Namun, terkait migas termasuk BBM juga SDA lainnya yang terkategori kepemilikan umum (collective property) maka khilafah akan secara mandiri mengelolanya mulai sektor hulu hingga hilir.  Khilafah menutup pintu untuk privatisasi-swastanisasi apalagi sampai terjun ke ranah liberalisasi pasar.  Pasalnya karena SDA adalah sepenuhnya milik umum & negara serta harus dikelola demi kesejahteraan rakyat.  Khilafah tidak akan mengekspor stok SDA ke luar negeri bila rakyatnya belum terpenuhi kebutuhan akan SDA ini. 

Apa yang penulis paparkan adalah bagaimana Islam mengelola SDA termasuk minyak rakyat bukanlah dongeng masa kekhilafahan karena memang pernah diterapkan.  Lalu apa bedanya dengan pemerintah jika mereka amanah dalam menjalankan sistem demokrasi ?  Jelas berbeda!   Mungkin saja kebutuhan rakyat terpenuhi namun tentu masih dalam lingkup ribawi dan liberalisme plus intervensi asing.  Bukan tidak mungkin pula rakyat terlena dengan ilusi demokrasi ini dan akhirnya benar-benar tidak lagi menjadikan Islam sebagai tuntunan hidup namun hanya sebatas ibadah ritual semata. Padahal sudah jelas Islam adalah ideologi yang berarti tidak hanya mengatur masalah ibadah antara manusia & Allah saja tapi juga dalam muamalah & bernegara.  [*] 


dikirim u. Opini di Banjarmasin Post - tapi tidak dimuat
Mia Yunita
Mia Yunita Seorang emak | Lifestyle Blogger | Kontributor Opini | Love to eat, read, pray & jalan-jalan

Post a Comment for "Islam Kelola Minyak Rakyat"